Solusi Pergudangan Terdepan untuk Kebutuhan Bisnis Anda
KDMP (Kawasan Distribusi dan Manajemen Pergudangan) adalah perusahaan penyedia jasa pergudangan dan logistik terkemuka yang telah beroperasi sejak 2010. Kami menyediakan solusi penyimpanan dan distribusi yang komprehensif untuk berbagai jenis produk.
Dengan lokasi strategis di pusat distribusi nasional, kami membantu ratusan perusahaan dalam mengoptimalkan rantai pasok mereka dengan layanan yang andal dan efisien.
Tahun Pengalaman
Klien Terlayani
m² Luas Gudang
Menjadi penyedia jasa pergudangan dan logistik terdepan di Indonesia dengan layanan berkualitas tinggi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbagai solusi pergudangan untuk mendukung bisnis Anda
Layanan penyimpanan barang dengan sistem rak modern dan pengaturan suhu sesuai kebutuhan produk Anda.
Jasa distribusi dan pengiriman barang ke seluruh Indonesia dengan jaringan logistik yang luas.
Sistem manajemen inventori real-time untuk memantau stok barang dan pergerakan gudang.
Infrastruktur modern untuk keamanan dan kenyamanan barang Anda
Pengawasan CCTV, sistem alarm, dan petugas keamanan yang beroperasi 24 jam.
Fasilitas penyimpanan dengan pengaturan suhu untuk produk yang memerlukan kondisi khusus.
Fasilitas bongkar muat yang efisien dengan dock shelter dan leveler untuk berbagai jenis kendaraan.
Instalasi pemadam kebakaran lengkap sesuai standar nasional dan internasional.
Rak penyimpanan dengan sistem selektif, drive-in, dan pallet untuk optimalisasi ruang.
Sistem WMS (Warehouse Management System) terintegrasi untuk manajemen gudang digital.
Profesional berpengalaman di bidang pergudangan dan logistik
Presiden Republik Indonesia
"Koperasi adalah alatnya orang lemah, alatnya bangsa yang lemah. Tapi kalau bersatu, mereka jadi kekuatan. Dari ekonomi lemah menjadi ekonomi yang kuat. Itulah konsep koperasi."
Menteri Koordinator Bidang Pangan
"Kopdes/Kel Merah Putih: Bangun Koperasi Desa, Indonesia Jaya"
Menteri Koperasi
"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini akan menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan, selaras dengan nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UU 1945"